Penajam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berhasil menyelesaikan proses pembatalan SHM ((sertifikat hak milik) lahan atas nama warga yang berada di atas aset tanah milik PT Pertamina (Persero).

"Aset tanah milik Pertamina merupakan objek vital nasional," kata Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra, di Penajam, Jumat.

Aset tanah Pertamina tersebut sebagai jalur pipa pengiriman minyak mentah yang tersambung dengan Terminal Lawe-Lawe, dan pipa memuat minyak mentah jalur lepas Pantai Tanjung Jumlai, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menuju kilang minyak di Kota Balikpapan.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Penajam Paser Utara diinstruksikan secara langsung ikut membantu proses penyelesaian pembatalan SHM lahan atas nama masyarakat di atas aset tanah milik PT Pertamina, sebab ada indikasi mafia tanah dalam proses terbitnya sertifikasi hak milik lahan warga di atas aset Pertamina tersebut.

Tim pemberantasan mafia tanah diterjunkan menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung agar kejaksaan aktif memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat pembangunan.

"Diharapkan berikan solusi untuk perbaikan sistem, agar tidak ada celah bagi mafia tanah merusak mekanisme di bidang pertanahan," kata dia pula.

Kepala Kejari Penajam Paser Utara menerima surat permohonan dari General Manager RU V Balikpapan PT Kilang Pertamina Internasional menyangkut permasalahan aset tanah milik Pertamina.

Kepala Kejari Penajam Paser Utara menerbitkan surat perintah untuk melakukan pemberian jasa hukum berupa tindakan konsiliasi (hukum lain) kepada JPN (jaksa pengacara negara) kejaksaan setempat.

"Surat perintah itu untuk selesaikan tindak lanjut pembatalan 55 SHM lahan atas nama warga di atas aset tanah Pertamina dengan luas 41.269 m2 (meter persegi)," ujar dia.

Aset tanah milik PT Pertamina yang berada di Kelurahan Petung dan Saloloang, serta di Desa Girimukti dan Sideorejo tersebut, total luasannya 916.270 m2.

Melalui bidang perdata dan tata usaha negara, tim pemberantasan mafia tanah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara Provinsi Kalimantan Timur, membatalkan 52 SHM lahan atas nama masyarakat di atas aset tanah milik PT Pertamina dengan luas 35.665 m2.

Sedangkan sisanya tiga sertifikat hak milik lahan lainnya dengan luas 5.604 m2, kata Ade Chandra, masih proses karena masih dibebani hak tanggungan.

Dengan keberhasilan menyelesaikan proses pembatalan 52 SHM tersebut, PT Pertamina memberikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejari Penajam Paser Utara.
Baca juga: SKK Migas-Polda Jabar teken MoU kerja sama amankan aset hulu migas
Baca juga: Pertamina minta kepastian soal aset tanah di Pancoran Buntu Jaksel


Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023