Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) merupakan wadah untuk mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi itu.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pegawai Kemendikbudristek sekaligus Chief of Learning WKMB Mustangimah menyatakan Kemendikbudristek sendiri memiliki sumber daya manusia (SDM) lebih dari 124 ribu orang.

“Sebagai organisasi pembelajar dengan jumlah SDM lebih dari 124 ribu orang maka memerlukan solusi strategis berbasis digital untuk memenuhi hak pengembangan kompetensi pegawai,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Hak pengembangan kompetensi pegawai Kemendikbudristek dilakukan minimal 20 Jam Pelajaran (JP) untuk PNS dan maksimal 24 JP untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.

Baca juga: Kemendikbudristek dukung pertukaran ilmu hingga budaya dengan Jepang

Baca juga: Kemendikbudristek pertegas komitmen hapus kekerasan seksual


Pengembangan kompetensi itu termasuk dilaksanakan melalui WKMB dengan memenuhi prinsip efektivitas akses, keterpaduan sistem, kesinambungan layanan, efisiensi waktu, akuntabilitas proses, interoperabilitas antaraplikasi dan keamanan data.

WKMB mengintegrasikan seluruh sumber daya yang dapat meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan pengetahuan, kecakapan dan sikap setiap individu dalam sebuah ekosistem Merdeka Belajar.

“Kita mengadopsi corporate university namun disesuaikan dengan lingkungan di Kemendikbudristek,” ujarnya.

WKMB mempunyai struktur organisasi seperti corporate university yang terdiri dari pengarah, ketua dan wakil ketua di beberapa bidang dengan penerapan strategi kolaborasi dan gotong royong sehingga berperan penting untuk menciptakan pembelajaran secara terus menerus.

Terkait teknologi informasi, platform WKMB memiliki dua aplikasi utama yaitu Learning Management System (LMS) dan Knowledge Management System (KMS) yang nantinya akan dipadukan sesuai prinsip Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022.

Widyaiswara Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ahmad Jalis menjelaskan arah pengembangan SDM bagi ASN memiliki beberapa aspek yang harus diwujudkan seperti inovasi dan budaya belajar serta birokrasi berkelas dunia atau smart ASN.

Jalis menambahkan, BKN memiliki dua program untuk pengembangan kompetensi kepegawaian bagi pengelola di kementerian/lembaga/instansi di daerah yakni pertama adalah secara digital maupun klasikal yang telah dibangun sejak 2017.

Dalam program tersebut, BKN melakukan penguatan kompetensi dengan merujuk pada standar kompetensi sehingga kurikulum dan modul adalah turunan dari standar kompetensi yang diberikan kepada peserta pelatihan.

Setiap peserta pelatihan wajib membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) terkait hasil pembelajaran yang dipantau secara digital melalui aplikasi monitoring dan evaluasi pasca pelatihan.

BKN juga melakukan program sertifikasi secara virtual untuk memastikan bahwa hasil pembelajaran benar-benar mengukur kompetensi.

“Kami menguji aspek kognitif seperti pengetahuan melalui virtual. Kami juga melakukan review portofolio yang dibuat oleh peserta dan dilanjutkan dengan wawancara sehingga kita bisa mengidentifikasi apakah ia telah memiliki kompetensi yang memadai,” katanya.*

Baca juga: Kemendikbudristek dorong mahasiswa vokasi ikut Program MSIB

Baca juga: Kemendikbudristek dorong SDM kreatif bidang kebahasaan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2023