Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan sedang melakukan penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tumpahan aspal dari Kapal MT Aashi di Perairan Nias Utara, Sumatera Utara.

Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Eko Novi Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada 25 Maret sampai 1 April 2023.

"Berdasarkan hasil laboratorium terbukti bahwa telah terjadi pencemaran oleh Kapal MT Aashi. Tahap hari ini adalah penghitungan kerugian lingkungan hidup," ujarnya dalam diskusi ancaman keamanan laut di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia yang dipantau di Jakarta, Senin.

Berdasarkan analisis valuasi ekonomi pesisir dan laut, survei pengambilan data dilakukan dengan perwakilan nelayan dan masyarakat pesisir dengan pendekatan purposive random sampling dan pemilihan responden dengan metode snowball sampling.

Survei dilakukan pada Desa Afulu dan Desa Faikhunaa yang berdekatan secara geografis dan melakukan aktivitas nelayan di perairan terdampak pencemaran akibat tumpahan aspal dari kapal tanker tersebut.

Baca juga: KLHK periksa tumpahan aspal yang mencemari laut di Nias Utara

Penghitungan klaim kerugian lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang kerugian lingkungan akibat pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup terkait komponen penanggulangan tumpahan aspal yang dihitung secara at cost, kehilangan jasa ekosistem, timbulnya biaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup, biaya pemulihan ekosistem, dan kerugian langsung masyarakat.

"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat Kabupaten Nias Utara sudah ada lima kelompok yang mengadu kepada kami, sehingga ini sebagai dasar kami selain memperjuangkan hak pemerintah, juga memperjuangkan hak masyarakat," jelas Eko.

Pada 11 Februari 2023 Kapal MT Aashi karam akibat badan kapalnya yang keropos dihantam ombak. Kapal tanker itu memuat aspal dengan volume 3.595 metrik ton atau sekitar kurang lebih 3 juta liter.

Kapal MT Aashi merupakan kapal berbendera Gabon dengan ukuran 3.711 tonase kotor. Berdasarkan data International Maritime Organisation (IMO), kapal itu dimiliki oleh Aashi Shipping Inc yang beralamat di Liberia.

Merujuk lintasannya, kapal itu berangkat dari Pelabuhan Khor Fakkan di Uni Emirat Arab menuju Padang di Sumatera Barat, Indonesia. Insiden tumpahan aspal kian meluas hingga sejauh 70 kilometer ke arah utara Pulau Nias dari titik lokasi kejadian.

Diskusi tersebut digelar Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang merupakan lembaga independen yang melakukan advokasi kebijakan ditingkat nasional, regional dan internasional untuk mendukung tata kelola kelautan yang berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan kajian ilmiah. 

Baca juga: IOJI apresiasi pemerintah atas penanganan tumpahan aspal di Nias

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2023