Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti nonaktif Fitria Nengsih (FN) atas perannya menyuap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA).
 
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka Bupati Kepulauan Meranti MA dan T
tersangka MFA selaku auditor BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
 
Ali mengatakan alat bukti dalam berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dan siap untuk disidangkan.
 
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.

Baca juga: KPK selidiki motivasi politik di kasus korupsi Bupati Meranti
Baca juga: Wakil Bupati Kepulauan Meranti penuhi panggilan KPK
 
Ali mengatakan penahanan FN kini menjadi wewenang Tim Jaksa KPK dan lokasi penahanan FN tetap berada di Rutan KPK.
 
Penahanan oleh Tim Jaksa KPK akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 24 Juni 2023.
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
 
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti
 
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
 
Dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
 
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
 
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
 
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
 
Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
 
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023