Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla M Mattalitti mengatakan ketidakadilan dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan masih menjadi persoalan fundamental yang dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Dia mengatakan hal tersebut ditemukan setelah dirinya bersama para 136 anggota DPD mengunjungi hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

"Bagi kami ini sangat penting, karena wajah Indonesia adalah mozaik dari wajah daerah," kata LaNyalla saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Sarasehan DPD RI bersama Calon Presiden 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Menurutnya para anggota DPD sudah menelaah, mempelajari, hingga memetakan sumber persoalannya. Maka dari itu, dia menyimpulkan ada tiga persoalan fundamental yang penyelesaiannya juga membutuhkan langkah yang fundamental.

Dia mengatakan filosofi dari sema upaya yang dilakukan pemerintah harus bermuara kepada tujuan lahirnya negara Indonesia, seperti yang termaktub pada Undang-Undang Dasar.

Adapun menurutnya permasalahan fundamental yang pertama adalah keadilan fiskal antara pusat dan daerah yang masih tidak berimbang. Hal itu, kata dia, menyebabkan penyelenggaraan kewenangan menjadi lemah dan terbatas.

Baca juga: Ketua DPD LaNyalla soroti dampak kenaikan cukai terhadap IHT

Baca juga: Ketua DPD RI koneksikan 1,1 juta UMKM Nahdliyin ke Kadin Jatim


"Sehingga standar pelayanan minimal pemerintah daerah rata-rata hanya 58 persen dan 59 persen untuk kabupaten dan kota," ucap dia.

Lalu, menurutnya ada ketidakadilan yang dirasakan daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi. Menurutnya hal itu memperparah bencana ekologi dan hanya memudahkan investor asing untuk menguasai sumber daya di daerah.

"Karena kami melihat paradigma pembangunan yang diterapkan adalah pembangunan di Indonesia, bukan membangun Indonesia," kata dia.

Kemudian permasalahan yang terakhir adalah soal azas dan sistem bernegara Indonesia yang telah meninggalkan filosofi dasar dan identitas konstitusi, yaitu Pancasila.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh para akademisi, menurutnya Undang-Undang Dasar (UUD) hasil perubahan sejak 1999-2002 yang sekarang digunakan telah meninggalkan Pancasila sebagai norma tertinggi.

Menurutnya perubahan pasal-pasal tersebut membuat UUD 1945 kini justru menjabarkan individualisme dan liberalisme, serta ekonomi yang kapitalistik.

"Sehingga bangsa kita semakin tercerabut dari akar budaya dan sejarah kelahirannya," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024