Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan agar bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kasudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pelaku usaha informal di wilayahnya menjadi formal (legal).

"Kenapa usaha informal? Karena mereka tidak memiliki izin. Makanya pemerintah mempercepat dan mempermudah proses perizinan melalui NIB dengan sistem OSS (Online Single Submission) ini," kata Iqbal saat dikonfirmasi di Jakarta,  Jumat.

Hingga kini, dari 30 ribuan UMKM binaan, terdapat 2.769 UMKM yang sudah mengantongi NIB.

"UMKM binaan kita itu ada 30 ribuan, yang sudah punya NIB itu ada 2.769 UMKM," ucap Iqbal.

Lebih lanjut, kata Iqbal, dengan adanya NIB, pelaku UMKM dapat lebih berkembang dan memudahkan akses permodalan perbankan.

"Jadi, begitu dia menjadi formal maka bisa meningkatkan pangsa pasarnya dengan memperluas permodalannya," ucap Iqbal.

Selain itu, kepemilikan NIB bagi UMKM juga akan membantunya mendapatkan legalitas yang yang lain, seperti sertifikasi halal.

"Ataupun sertifikasi halal ataupun fasilitasi lainnya yang diberikan oleh pemerintah," ucap Iqbal.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong agar para pelaku UMKM binaan dapat memiliki NIB.

"Kita, pemerintah, memang terus mendorong buat rezeki. Jadi, stimulan-stimulan, pelatihan-pelatihan secara gratis, fasilitasi, perizinan, baik itu perizinan produk maupun perizinan usaha, dan lain-lain. Itu semua kita lakukan untuk mempermudah dan memperbesar para UMKM kita," kata Iqbal.
Baca juga: Sudin PPKUKM Jakbar proses sertifikasi halal untuk produk 200 UMKM
Baca juga: PPKUKM Jakbar beri fasilitas gratis bagi UMKM yang terapkan QRIS
Baca juga: Kreasi produk UMKM berpengaruh terhadap pengunjung selama Ramadhan


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024