Medan (ANTARA) - Direktorat Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara mengamankan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak bekerja ke Malaysia.

"Selain mengamankan 24 PMI, personel juga menangkap lima orang terdiri dari kru kapal, agen, dan koordinator lapangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi melanjutkan asal 24 PMI ilegal itu meliputi 14 orang yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, satu orang dari Sumut, satu orang dari Bengkulu, delapan orang dari Aceh.

Menurut dia, penangkapan kapal motor yang membawa calon PMI ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh Dit Polairud Polda Sumut pada Sabtu (20/4).

"Awalnya, kapal Patroli RIB 001 Dit Polairud Polda Sumut melaksanakan patroli perairan menyusuri Pantai Labu, kemudian melihat satu unit kapal nelayan dengan banyak penumpang di dalamnya," tutur Hadi.

Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan kapal tersebut dan memeriksa di dalam kapal yang didapatkan 31 orang terdiri dari 24 diduga PMI ilegal, lima orang terdiri kru kapal, agen, dan koordinator lapangan.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menambahkan kapal yang membawa PMI ilegal itu berangkat dari Sungai Benteng Sirantau menuju laut di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai untuk dipindahkan ke kapal besar Menuju Malaysia.

"Polisi berkoordinasi dan bekerja sama dengan BP2MI dalam proses penyelidikan," kata mantan Kapolres Biak, Papua ini.

Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut Harold Hamonangan mengatakan 24 PMI ilegal tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan yang tidak ada lagi dimintai keterangan, kemudian dipulangkan ke tempat masing-masing daerah," ucapnya.

Dia mengimbau kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui jalur legal atau mengikuti prosedural. Karena menurut Harold bekerja secara resmi lebih aman dan dilindungi oleh negara.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024