Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan bahwa tim jaksa KPK telah memeriksa seluruh persyaratan formil dan materiil dari berkas perkara TPPU dimaksud sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," ujarnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK juga telah menyatakan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Ali menerangkan tim jaksa KPK menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar," ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Eko Darmanto diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK.

Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Beberapa jabatan strategis ED di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I Surabaya dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai.

Menurut penyidik KPK, ED mulai menerima gratifikasi pada 2009 melalui transfer rekening bank keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED. Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Berbagai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan ED ke KPK setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas perbuatannya ED disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK sebut nilai TPPU Eko Darmanto Rp20 miliar
Baca juga: KPK periksa pembangun kendaraan klasik dalam kasus TPPU Eko Darmanto
Baca juga: KPK periksa pemilik Freedom Motorcycles terkait perkara Eko Darmanto

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2024