Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui layanan terintegrasi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) dan Chat Assistant JKN (CHIKA) saat ini telah terintegrasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari hanya tagih tunggakan iuran maksimal 2 tahun

"Integrasi PANDAWA CHIKA dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN melalui pelayanan satu pintu untuk layanan administrasi, informasi dan pengaduan," kata Roni.

Roni menjelaskan, layanan terintegrasi tersebut bisa diakses masyarakat melalui satu nomor percakapan Whatsapp PANDAWA dengan nomor 08118165165. Layanan tersebut, diberikan untuk memberikan kemudahan tanpa tatap muka.

Menurutnya, layanan PANDAWA saat ini mencakup layanan administrasi seperti pendaftaran baru, penambahan dan pengurangan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan atau perbaikan data.

Selain itu juga perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bagi TNI/Polri dan pindah domisili kurang dari tiga bulan, perubahan kelas rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama, maupun pengaktifan kembali nomor pembayaran iuran yang telah lewat masa bayar.

Ia menambahkan, terdapat menu baru yaitu informasi dan pengaduan. Pada menu informasi, peserta JKN dapat mengakses layanan informasi seperti cek status peserta, cek tagihan iuran, cek Virtual Account (VA), skrining kesehatan, info JKN, panduan layanan dan cari lokasi.

Baca juga: Hari Kesehatan Dunia 2024, layanan JKN meningkat 606,7 juta tahun 2023

"Sedangkan untuk menu pengaduan, peserta nantinya akan dihubungkan pada link Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," tambahnya.

Saat ini, lanjut Roni, layanan PANDAWA memiliki cakupan yang lebih luas, dimana sebelumnya jika masyarakat ingin mendapatkan layanan bisa menggunakan CHIKA, namun tidak jarang yang masih datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan dan tagihan iuran.

"Jadi sekarang peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan, cukup Whatsapp melalui PANDAWA dan bisa diakses di mana saja," tambahnya.

Peserta JKN dapat mengakses PANDAWA pada hari Senin-Jumat selama 24 jam, sedangkan waktu layanan kepada peserta JKN pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Layanan PANDAWA terintegrasi melayani peserta JKN tanpa batas (borderless), sehingga proses pelayanan administrasi dapat dilakukan oleh masyarakat di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan administrasi melalui PANDAWA sangat sederhana, seperti foto Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku tabungan, tergantung layanan administrasi apa yang dipilih.

"Jadi untuk pelayanan yang bisa dilakukan secara online, diharapkan masyarakat lebih dapat memaksimalkan kanal pelayanan tanpa tatap muka yang kami sediakan," katanya.

Baca juga: Hari Kesehatan Sedunia, 269 juta masyarakat terlindungi Program JKN

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024