Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation Specified Skilled Worker (MoC SSW) yang akan berakhir bulan Juni 2024 dalam pertemuan dengan perwakilan Jepang di Tokyo pada Selasa (23/4) lalu.

Dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan Indonesia menerima usulan itu dalam pertemuan dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko di Tokyo, Jepang.

Sekjen Kemnaker Anwar menjelaskan sebelumnya usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024 lalu.

"Pada prinsipny, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia – Jepang tanpa adanya amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW," kata Anwar.

Baca juga: Kemnaker temui perusahaan Jepang bahas program SSW dan TITP

Kemnaker juga antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW.

"Saya sangat mendukung implementasi MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC ini," kata Anwar Sanusi.

Dia mengatakan selama lima tahun penerapan program SSW, jumlah peserta masih jauh dari yang ditargetkan. Untuk itu Kemnaker berharap kedua pihak yakni Pemerintah Indonesia dan Jepang melakukan evaluasi bersama terhadap MoC agar implementasi dapat lebih mudah, lancar, dan optimal, pada masa mendatang.

Anwar Sanusi juga berharap agar sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja ke Jepang baik melalui program SSW maupun program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.

Baca juga: Menaker ajak yang ingin kerja di Jepang manfaatkan skema SSW

"Termasuk juga program-program lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Jepang dalam rangka membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang, " ujarnya.

Sebelumnya Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi juga bertemu dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi. Anwar mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW, semula 14 sektor menjadi 18 sektor.

Usulan lainnya yaitu penetapan kuota SSW kategori (1) sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029.

Baca juga: Pemkot: Kota Palu dapat kuota 500 perawat bekerja di Jepang lewat SSW

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024