Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah melalui media sosial Facebook dengan terdakwa Junaidin alias Joni Junaedi, Rabu.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan pemeriksaan saksi tersebut, hadir mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah sebagai saksi perdana di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih.

Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat memberikan kesaksian di bawah sumpah tersebut menyatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa saat masih aktif sebagai kepala daerah periode 2018—2023.

"Saya kenal terdakwa ini sebagai wartawan lokal yang memang kerap mengawal kebijakan-kebijakan kami saat masih di pemerintahan," kata Zulkieflimansyah.

Bang Zul sapaan akrab dari mantan Gubernur NTB ini menyampaikan hal demikian menjawab pertanyaan majelis hakim.

Bang Zul juga mengaku ke hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui akun Facebook bernama "Pimred Pusaranntb" yang mengunggah kalimat bernada penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut adalah milik terdakwa.

"Sudah bukan rahasia umum lagi, semua tahu kalau akun itu (Pimred Pusaranntb) itu punyanya yang bersangkutan (terdakwa)," ujarnya.

Bahkan, kata Bang Zul, terdakwa pernah menyampaikan pesan melalui media sosial WhatsApp terkait dengan tuduhan perselingkuhan dengan istri terdakwa.

"Terakhir dia menyampaikan hal itu (dugaan perselingkuhan) dan saya kaget, dari situ mulai berhenti komunikasi," ucap dia.

Perihal dugaan perselingkuhan dengan istri terdakwa yang kini sudah berstatus mantan itu, Bang Zul menepis hal tersebut.

"Jangankan berselingkuh, kenal saja tidak. Tidak pernah komunikasi via telepon, apalagi ketemu langsung," kata Bang Zul.

Baca juga: Gubernur Zulkieflimansyah meminta hutan industri di NTB diperluas
Baca juga: Gubernur-Wagub tanggapi Sekda NTB jadi Pj Gubernur


Meskipun telah membantah dan menepis tuduhan terdakwa, akun "Pimred Pusaranntb" secara berkala mengunggah kalimat bernada penghinaan dan pencemaran nama baik untuk Dr. Zulkieflimansyah dan juga adik kandungnya, Dewi Noviany, yang kini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Sumbawa.

"Sebenarnya, kalau yang bersangkutan datang dan meminta maaf, kami akan maafkan. Tidak perlu perpanjang lebar. Akan tetapi, ini tidak pernah minta maaf," ujarnya.

Atas kesaksian Bang Zul di hadapan majelis hakim, terdakwa mendapat kesempatan menyampaikan pertanyaan kepada saksi.

Secara singkat, terdakwa hanya menanyakan perihal perkenalan Zulkieflimansyah dengan istri terdakwa bernama Dewi Anggraeni.

"Apakah saudara kenal dengan Dewi Anggraeni?" tanya terdakwa yang kemudian dijawab singkat oleh saksi dengan menyatakan tidak kenal.

"Saya tidak kenal. Punya kontak (nomor telepon) yang bersangkutan saja tidak," jawab Bang Zul.

Usai menyampaikan hal tersebut, hakim mengakhiri kesaksian Bang Zul di persidangan dan melanjutkan kepada pemeriksaan saksi lain yang menyaksikan adanya unggahan akun "Pimred Pusaranntb" tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Joni Junaedi dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menerapkan dakwaan demikian dengan menyampaikan bahwa terdakwa Joni Junaedi telah mengunggah postingan yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik secara berlanjut terhadap mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah melalui akun Facebook bernama "Pimred Pusaranntb".

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024