Padang (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri memaparkan sejumlah strategi yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah berbagai peluang praktik korupsi oleh setiap penyelenggara negara.

"Pertama, melakukan inspeksi mendadak di pelayanan terpadu satu pintu dan mal pelayanan publik," kata Inspektorat Jenderal Kemendagri Azwan pada rapat koordinasi pencegahan korupsi wilayah Sumatera Barat di Padang, Kamis.

Azwan mengatakan mal pelayanan publik dan pelayanan terpadu satu pintu cukup rawan terjadi penyelewengan dan praktik korupsi sehingga perlu dilakukan sidak.

Untuk mencegah korupsi di sektor tersebut, Azwan mengatakan pelayanan terpadu satu pintu harus terpusat di mal pelayanan publik dan meyakinkan standar operasional prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: KPK ungkap masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat

Upaya berikutnya, investigasi tim Kemendagri dan KPK untuk menelusuri ada atau tidak ya praktik suap. Pemangku kepentingan juga harus menerapkan sistem manajemen antipenyuapan.

Kemudian, area yang cukup rawan terjadi praktik korupsi ialah soal fee pengadaan barang dan jasa. Untuk mencegahnya, Kemendagri menyarankan agar inspektorat membangun sistem pencegahan dengan berfokus pada e-katalog lokal, audit e-purchasing oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah.

Selanjutnya, praktik korupsi juga rawan menyasar jual beli jabatan di lingkup pemerintah daerah. Untuk sektor tersebut, Kemendagri menyampaikan upaya yang dapat dilakukan ialah membangun sistem pencegahan yang berintegritas.

Misalnya, asesmen jabatan struktural eselon III dan IV sebagai filter titipan dari oknum tertentu. Upaya berikutnya ialah APIP Kemendagri dan KPK supervisi meyakinkan prosedur kerja tim panitia seleksi sudah sesuai ketentuan.

"Asesmen ini bertujuan mencegah adanya praktik titipan dari oknum tertentu," ujar Azwan.

Baca juga: Luhut: RUU Pengadaan Barang dan Jasa kurangi praktik korupsi

Terakhir, Kemendagri melihat penggunaan dana pokok pikiran anggota DPRD juga rawan terjadi praktik korupsi. Untuk mencegahnya, Kemendagri juga menyarankan penguatan pengawasan dalam penggunaan anggaran.

Bahkan, Kemendagri menerima banyak laporan tentang dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan dana pokok pikiran anggota DPRD di suatu daerah.

Di satu sisi, Azwan tidak menampik bahwa dana pokok pikiran tersebut memang dibutuhkan dalam membangun daerah. Hanya saja, anggaran itu harus masuk sejak perencanaan awal demi mencegah peluang praktik korupsi.

"Namun, yang sering terjadi, dana pokok pikiran itu naik atau masuk di tengah jalan," imbuhnya.

Baca juga: KKP bangun zona integritas hindarkan pegawai dari praktik korupsi
Baca juga: KPK ingatkan penyelenggara negara hindari praktik korupsi jelang 2024

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024