Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi membuka tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus.

Hal itu ditandai dengan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan Nomor 70 Tahun 2024 bagi lima anggota panitia pemilihan (panpil) DPRK oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Selasa.

Gubernur mengatakan lima anggota panpil yang telah dilantik memiliki tugas untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota DPRK periode 2024-2029 pada tujuh kabupaten se-Papua Barat.

Tujuh kabupaten yang dimaksud yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

"Dalam penyelenggaraan seleksi calon anggota DPRK maka perlu dibentuk panitia pemilihan dan panitia seleksi," kata Ali Baham.

Dia menjelaskan DPRP maupun DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.

Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK periode 2024-2029.

"Kami sudah terbitkan regulasi turunan yang mengatur soal panitia pemilihan, dan tata cara seleksi bagi panitia seleksi tingkat kabupaten," jelas Ali Baham.

Menurut dia alokasi kursi anggota DPRK sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten dari partai politik, sehingga perlu diterapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Kabupaten Manokwari mendapat alokasi 8 kursi DPRK, Manokwari Selatan 5 kursi DPRK, Pegunungan Arfak 5 kursi DPRK, Teluk Bintuni 5 kursi DPRK, Teluk Wondama 5 kursi DPRK, Kaimana 5 kursi DPRK, dan Fakfak 5 kursi DPRK.

"Suku-suku yang bermusyawarah tentukan calon anggota DPRK yang punya kompetensi dan integritas," ucap Ali Baham.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan, pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan pembentukan panitia pemilihan calon anggota DPRP tingkat pusat mengalami keterlambatan.

Oleh sebabnya, pemerintah provinsi mendahulukan proses pemilihan calon anggota DPRK untuk tujuh kabupaten karena masa jabatan sejumlah anggota DPRD tingkat kabupaten berakhir pada Agustus 2024.

"Menghindari keterlambatan maka pemerintah dahulukan seleksi DPRK, kalau DPRP akan menyesuaikan karena masa jabatan anggota DPRP berakhir Oktober 2024," ucap dia.

Dia menerangkan bahwa lima anggota panpil DPRK yang dilantik oleh penjabat gubernur yaitu Oktovianus Mayor, Otto Parorongan, Muhammad A Tawakal, Adolf Ronsumbre, dan Hengky Lukas Wambrauw.

Kelima anggota panpil diberikan waktu selama satu bulan untuk menyeleksi nama-nama yang bakal menjadi calon anggota DPRK tujuh kabupaten (masing-masing kabupaten ada lima anggota pansel).

"Setelah itu, pansel bekerja menyeleksi calon anggota DPRK selama dua bulan. Secara keseluruhan, proses seleksi DPRK dilakukan selama tiga bulan," ucap Payapo.
Baca juga: Kesbangpol: Syarat utama calon anggota DPRP-DPRK tidak terlibat parpol
Baca juga: Papua Barat siapkan Pergub pemilihan anggota DPRK jalur Otsus
Baca juga: Komisi II DPR minta Mendagri terbitkan aturan bagi DPRP dan DPRPB

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024