Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyasar sektor pertambangan untuk menggiatkan penerapan konsep bisnis dan hak asasi manusia (HAM) karena sektor tersebut rentan akan permasalahan HAM, terutama terkait lingkungan.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan dalam konteks tersebut, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pertambangan, yakni PT Pertamina (Persero), sejauh ini telah konsisten melaksanakan bisnis dan HAM dalam perusahaan, sehingga akan menyasar perusahaan lain.

"Salah satu Direktur Pertamina itu sampai menghadap kepada kami mengatakan akan berupaya tetap dengan nilai yang baik dalam pelaksanaan bisnis dan HAM karena itu mempengaruhi marketing dan saham kami," ucap Dhahana dalam acara Dialog Media bertajuk Aspek HAM dalam Sektor Perbankan di Jakarta, Jumat.

Untuk itu, dia menilai penerapan bisnis dan HAM akan memberikan banyak dampak positif kepada perusahaan. Apalagi, sambung dia, terdapat beberapa negara yang mengharuskan setiap barang masuk harus selesai dengan masalah bisnis dan HAM, sehingga berpengaruh terhadap kegiatan ekspor perusahaan itu.

Selain pertambangan, Dhahana menyebutkan pihaknya juga menyasar sektor pariwisata dan sektor perkebunan ke depannya untuk menggiatkan pelaksanaan bisnis dan HAM.

Dia menuturkan apabila suatu restoran atau hotel tidak tuntas permasalahan HAM-nya, maka akan berpengaruh dari segi pemanfaatan jasa yang mereka lakukan. Hal tersebut seiring dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mendeklarasikan bahwa usaha dari para anggotanya harus sesuai dengan bisnis dan HAM.

Ia menjelaskan ketiga sektor tersebut disasar lantaran sangat rentan terhadap permasalahan HAM dan berpotensi cukup besar memunculkan pelanggaran HAM.

Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM menyediakan aplikasi PRISMA dalam membantu pelaku usaha menganalisis risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

Tak hanya di Indonesia, Dhahana menjelaskan bisnis dan HAM saat ini sudah menjadi isu global, salah satunya Uni Eropa yang telah menerapkan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi yang berisi penolakan pasokan berbagai bahan pokok yang tidak mendukung HAM.

"Amerika Serikat juga memiliki aturan yang sama, begitu pula Jepang," tuturnya.

Untuk itu, dia menegaskan konsep bisnis dan HAM tidak bisa lagi diingkari maupun dihindari negara di dunia saat ini karena merupakan proses bisnis yang seimbang antara kebutuhan profit dan memperhatikan HAM.
Baca juga: Kemenkumham: Penerapan HAM pada bisnis tingkatkan reputasi global
Baca juga: Kemenkumham: Perbankan mitra dorong penghormatan pengusaha pada HAM
Baca juga: Kemenkumham: Pemda miliki peran dalam perlindungan HAM kegiatan usaha

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024