Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat meningkatkan kemampuan pekerja yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.

"Kami melihat kebijakan Tapera merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pekerja berkategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Dengan demikian, pekerja dengan kategori tersebut merupakan pihak utama yang diuntungkan dari kebijakan ini," kata Josua kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Selain itu, dengan adanya peningkatan kemampuan MBR untuk memiliki rumah, maka permintaan terhadap rumah akan meningkat sehingga dapat mendorong kenaikan kinerja para pengembang perumahan.

Dari sisi perbankan, peningkatan kemampuan MBR untuk dapat memiliki rumah juga menjadi potensi pasar baru yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan dalam menyalurkan pembiayaan rumah dan pengelolaan dana simpanan Tapera.

"Kami menilai kebijakan ini akan menguntungkan keuangan negara, mengingat sebagian peran dari redistribusi pendapatan dapat terjadi melalui kebijakan ini, sehingga membantu keterbatasan anggaran untuk melakukan hal tersebut," ujarnya.

Baca juga: Wapres: Tapera perlu sosialisasi lebih lanjut

Baca juga: Menko Airlangga: Perlu ada kajian soal benefit Tapera


Namun, menurut Josua, kebijakan tersebut tidak lepas dari risiko, karena terdapat potensi mismanajemen pengelolaan dana yang menyebabkan Badan Pengelola (BP) Tapera mengalami kerugian sehingga pemerintah harus melakukan penanaman modal kembali untuk mengganti kerugian atas simpanan nasabah tersebut.

"Kami menilai Tapera memang berpotensi mengurangi backlog perumahan di Indonesia sejalan dengan perluasan akses pembiayaan, terutama bagi MBR yang sebelumnya relatif sulit untuk mendapatkan pembiayaan rumah. Namun, ini juga bergantung kepada kemudahan mengakses dana Tapera tersebut bagi MBR," tuturnya.

Menurut dia, iuran sebesar tiga persen dari gaji pekerja bukan merupakan jumlah cicilan yang harus pekerja bayarkan ketika mendapatkan KPR menggunakan fasilitas Tapera.

Iuran dan cicilan KPR Tapera merupakan dua hal yang berbeda, dan nilai cicilan KPR Tapera berpotensi lebih besar dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan. Pembayaran iuran Tapera tersebut berfungsi sebagai syarat bagi pekerja untuk mendapatkan fasilitas Tapera.

Ia menuturkan efektivitas dan waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengadaan perumahan bergantung pada berbagai faktor, termasuk jumlah peserta Tapera, jumlah dana yang terkumpul, serta kebijakan pemerintah dalam implementasi program itu.

Jika dikelola dengan baik, program tersebut dapat efektif dalam beberapa tahun ke depan, namun membutuhkan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target.

Ia menilai beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah terkait institutional setting serta sosialisasi kebijakan tersebut.

Sebelum menerapkan dengan penuh kebijakan tersebut, pemerintah harus bisa memastikan seluruh institusi yang terlibat dalam pengelolaan dana, termasuk di dalamnya badan pengelola, bank kustodian, manajer investasi, serta bank atau perusahaan pembiayaan penyalur dana pemanfaat, memiliki kemampuan yang sesuai, serta integritas dan akuntabilitas yang tinggi.

Selain itu, badan pengelola juga harus memiliki akuntabilitas serta mekanisme mitigasi dan penyelesaian konflik yang jelas, seperti misalnya dalam hal kegagalan pembayaran kredit oleh peserta serta mekanisme pengembalian simpanan.

Kemudian, sosialisasi yang jelas kepada publik sebelum penerapan kebijakan juga harus dilakukan, agar tidak terjadi asimetri informasi dan sekaligus dapat mendorong tingkat kepercayaan publik yang pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari peserta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perlu ada kajian lebih mendalam soal benefit yang bisa diperoleh para pekerja dari program tabungan perumahan rakyat atau Tapera.

“Tapera perlu dilihat benefitnya, dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu.

Pendalaman itu, lanjut dia, juga membutuhkan sosialisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pengamat: BP Tapera tidak bisa berdiri sendiri, harus berkoordinasi

Baca juga: Kadin: Tapera bertujuan baik tapi tidak semua perusahaan sehat

Baca juga: Jusuf Kalla: Kebijakan Tapera bantu masyarakat miliki rumah

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024