Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyusun naskah rekomendasi kebijakan background study Rencana Strategis (Renstra) KemenPPPA Tahun 2025 - 2029.

"Hasil studi ini dapat juga sebagai masukan untuk penyempurnaan RPJMN 2025 - 2029 dan RPJMD karena pada akhirnya background study yang dihasilkan ini bukan hanya tentang Renstra KemenPPPA, tetapi pembangunan PPPA secara umum di pusat dan daerah," kata Plt Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KemenPPPA: Pengakuan terhadap nelayan perempuan harus didorong

Titi Eko Rahayu mengatakan rekomendasi kebijakan background study renstra tersebut akan menjadi masukan dan acuan bagi KemenPPPA dalam menyusun Renstra 2025-2029 dan rencana kerja lima tahun ke depan.

"Kajian ini dilakukan berdasarkan fakta bahwa jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 329,13 juta pada tahun 2045, dimana proporsi perempuan sekitar 49,4 persen dan anak sebesar 31 persen," katanya.

Menurut Titi Eko Rahayu, perempuan dan anak yang jumlahnya sangat besar tersebut harus menjadi SDM yang tangguh dan berkualitas agar bisa menjadi motor penggerak pembangunan.

Baca juga: KemenPPPA: RUU KIA bertujuan lindungi hak perempuan sebagai ibu

"Jika perempuan dan anak adalah SDM yang kurang berkualitas, tertinggal, tidak berdaya, dan mengalami berbagai tindak kekerasan, maka mereka akan menjadi beban pembangunan dan menghambat pencapaian Indonesia Emas," katanya.

Salah satu sasaran utama RPJPN 2025 - 2045 dan RPJMN 2025 - 2029, yaitu meningkatnya daya saing SDM, yang tercantum dalam arah kebijakan Indonesia Emas ke-14 adalah peningkatan ketangguhan individu, keluarga, dan masyarakat untuk memastikan terbentuknya SDM berkualitas sebagai motor penggerak pembangunan; dan penguatan pengarusutamaan gender (PUG) dan inklusi sosial untuk memastikan tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pembangunan.

Baca juga: KemenPPPA: Ibu melahirkan korban PHK berhak peroleh pendampingan hukum

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024