Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan karena UU ini bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu.

"Justru UU ini menjamin para perempuan harus memiliki waktu untuk mengasuh anak yang dilahirkannya," kata Plt Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan di Jakarta, Rabu, menanggapi tentang pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.

Baca juga: KemenPPPA: Ibu melahirkan korban PHK berhak peroleh pendampingan hukum

Terdapat keresahan para ibu pekerja terkait perusahaan tempat mereka bekerja yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.

Padahal, menurut dia, UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.

Secara substansi, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Baca juga: Komisi VIII minta UU KIA segera berlaku menuju Indonesia Emas 2045

UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.

Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

Baca juga: Politik kemarin, DPR setujui RUU KIA jadi UU hingga respons Kaesang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024