Jakarta (ANTARA) -
Anggota DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai pemerintah seharusnya membantu memutihkan tunggakan iuran yang tidak bisa dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.
 
"Harusnya pemerintah kalau mau membantu BPJS agar layanannya menjadi prima, komunikasikan dengan Menkeu agar yang nunggak-nunggak itu dibayarin oleh pemerintah dengan subsidi, putihkan," kata Irma.
 
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI yang diikuti oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
 
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. "Terkait dengan penunggakan atau peserta nonaktif ada 54,9 juta orang atau sekitar 20 persen. Saya mengusulkan bagaimana kalau ini diputihkan," kata dia.
 
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron mengatakan memberikan keringanan lebih baik untuk dilakukan daripada pemutihan.
 
"Yang menunggak itu sejumlah 28 juta orang, angkanya itu Rp2 triliun. Kalau mau diputihkan, saya setuju-setuju saja, tetapi mungkin diringankan lebih bagus," kata dia.
 
Hal itu, kata dia, disebabkan oleh aturan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang menyebutkan bahwa BPJS dan pihaknya lainnya tidak boleh mengubah laporan keuangan.
 
"Di dalam UU tentang BPJS itu, BPJS dan lainnya tidak boleh mengubah laporan keuangan. Biasanya BPK nanti yang memeriksa, dianggap ini adalah pemasukan dari uang negara, piutang negara. Maka, ini secara hukum yang benar nanti untuk bisa penghapusan atau peringanan," kata Ghufron.
 
Sejauh ini, Ghufron mengatakan BPJS pernah memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran BPJS pada saat pandemi COVID-19.
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024