Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan bahwa UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi peran ibu pekerja dalam tumbuh kembang anaknya.

"Secara umum ini sudah diperhitungkan sejak saat merumuskan pasal supaya tidak lagi kembali pada seolah-olah mendomestifikasi peran perempuan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Senin.

Hal ini menanggapi kegelisahan masyarakat yang khawatir perusahaan-perusahaan enggan mempekerjakan perempuan terutama ibu sebagai karyawan, setelah disahkannya RUU KIA menjadi undang-undang.

Ratna Susianawati mengatakan seribu hari pertama kehidupan merupakan periode emas bagi kehidupan seorang anak, sehingga peran dan kehadiran seorang ibu harus dioptimalkan untuk mendukung periode emas tersebut.

Baca juga: Kemnaker sebut UU KIA dukung peningkatan pelindungan pekerja

Baca juga: KemenPPPA: Ibu melahirkan korban PHK berhak peroleh pendampingan hukum


"Memberikan kesempatan lebih besar untuk keseimbangan bagaimana seorang ibu pekerja juga bisa memberikan perhatian kepada proses pertumbuhan anaknya yang notabene itu adalah generasi penerus bangsa," katanya.

UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.

Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.*

Baca juga: Komisi VIII minta UU KIA segera berlaku menuju Indonesia Emas 2045

Baca juga: Ace Hasan: UU KIA tonggak awal pembangunan kualitas manusia Indonesia

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2024