Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berdialog dengan Serikat Pekerja Perempuan membahas implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan .

"Kami senang sekali menerima banyak masukan luar biasa dari ibu-ibu semua. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Pertanyaan-pertanyaan serikat pekerja ini perlu dijawab dalam aturan turunan," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Pihaknya terbuka menerima setiap masukan dan pandangan terkait dengan pelaksanaan UU itu.

Baca juga: Partisipasi bermakna publik penting susun peraturan pelaksana UU KIA

Menurut dia, pertemuan kedua belah pihak penting sebagai masukan penyusunan produk hukum turunan dari UU KIA, agar aturan betul-betul dapat diimplementasikan dan tidak berhenti hanya sebagai dokumen.

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami dan fokusnya adalah pada penyusunan aturan turunan yang jelas dan komprehensif. Kami mendengarkan aspirasi semua pihak, terutama dalam hal bahasa, untuk memastikan aturan ini mudah dipahami dan diimplementasikan," kata Bintang Puspayoga.

Perwakilan pekerja perempuan memberikan masukan yang dinilai perlu diperhatikan dalam aturan turunan, seperti perlindungan hak maternitas, fasilitas kesehatan yang memadai, dan dukungan sosial bagi ibu dan anak, dan memastikan pelaksanaan hak itu.

Ia mengatakan UU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dihadirkan untuk memberikan manfaat terbesar bagi ibu dan anak di Indonesia.

Pihaknya berharap, produk hukum turunan UU KIA akan lebih responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Baca juga: Komnas: UU KIA cenderung teguhkan pembakuan peran domestik perempuan
Baca juga: KemenPPPA: UU KIA lindungi peran ibu pekerja dalam tumbuh kembang anak
Baca juga: Stafsus Presiden kawal aturan turunan UU KIA dengan lintas kementerian

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024