Solok (ANTARA) - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat Jons Manedi menyebutkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar membutuhkan anggaran sebesar Rp250 miliar.

"KPU Sumbar akan mengevaluasi kembali anggaran yang akan dipergunakan untuk PSU, walaupun ada juga dari KPU RI," katanya saat peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan, saat Pemilu 14 Februari 2024 jumlah pemilih yang datang ke TPS saat untuk pemilihan DPD sebanyak 2.181.000 orang.

Dari jumlah dua juta lebih tersebut katanya, sebanyak 250 ribu suara tidak sah dan penyebabnya rata-rata surat suara tidak dicoblos oleh pemilih.

Hal ini katanya, berarti calon DPD tidak terlalu dikenal oleh masyarakat dan ini akan menjadi tantangan besar PSU nantinya.

Menurut dia, sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan tantangan terberat penyelenggara di Sumbar adalah melaksanakan PSU DPD.

Untuk pelaksanaan PSU DPD sendiri akan dilakukan oleh pada 13 Juli 2024 dengan menggunakan TPS yang sama saat Pemilu 14 Februari 2024 atau 25 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli mengatakan, dua agenda terdekat yang akan dilaksanakan yaitu coklit dan PSU benar-benar menguras energi penyelenggara.

"Soliditas, koordinasi dan komunikasi harus ditingkatkan sesama internal dan penyelenggara lainnya agar agenda yang sudah ada bisa berjalan lancar," ujarnya.

Dia berharap, dukungan dari pemerintah daerah saat PSU DPD sebab penyelenggara tentu harus kembali menggunakan gedung milik pemerintah untuk pemungutan suara.

"Kami juga berharap dukungan pengamanan dari TNI Polri saat PSU DPD mulai dari distribusi logistik hingga arus baliknya," ujarnya.

Baca juga: KPU masifkan sosialisasi jelang pemungutan suara ulang DPD Sumbar
Baca juga: Eks Ketua DPD Irman Gusman pastikan taat hukum hadapi PSU Sumbar
Baca juga: Calon DPD RI peraih suara terbanyak tanggapi putusan MK terkait PSU

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024