Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengindikasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di daerah itu berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya serta minim terjadinya mal-administrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari mengatakan hal itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah sekolah menengah atas, seperti SMKN 5 dan SMKN 7 di Kota Batam.

"Pada tahapan verifikasi dokumen jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tingkat SMA, Ombudsman tidak menemukan adanya intervensi dari pihak lain," kata Lagat di Tanjungpinang, Sabtu.

Hal tersebut, kata dia, karena metode tahap verifikasi pada PPDB tahun ini berbeda pada tahun sebelumnya.

Baca juga: Kemendikbudristek minta peran pemda kurangi ketidakadilan PPDB

Jika tahun sebelumnya verifikasi dilakukan pada sekolah masing-masing, namun tahun ini disatukan pada beberapa sekolah. Contohnya untuk SMA di wilayah Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, disatukan di SMKN 7. Lalu untuk SMA di wilayah Kecamatan Sagulung disatukan di SMKN 5.

"Ini merupakan metode yang tepat sesuai dengan rekomendasi kami atas PPDB tahun sebelumnya, dimana ruang verifikasi harus steril dan jangan ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Selain menghindari intervensi, kata dia, disatukannya lokasi verifikasi mempermudah verifikator berbagi terkait kendala yang dialami serta membuat pengawasan oleh Disdik berjalan dengan baik.

Meskipun demikian, sambungnya, di lapangan Ombudsman Kepri masih menemukan kegamangan akibat petunjuk teknis (juknis) yang kurang tegas. Contohnya pada jalur prestasi, terdapat peserta yang nilainya mencukupi dan kuota pun masih ada, namun Kartu Keluarga (KK) serta KTP bukan asli Batam.

Baca juga: Forum mahasiswa Palembang kawal Ombudsman usut tuntas permainan PPDB 

Kemudian adanya dugaan sertifikat bodong, sehingga diperlukan petunjuk bagaimana menentukan sertifikat asli atau palsu.

Selain itu pada jalur afirmasi ditemukan peserta menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), padahal orang tuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, pada jalur perpindahan orang tua, dimana verifikator membutuhkan standar terkait surat perpindahan tersebut.

Lalu terkait kuota pada jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua, ditemukan hampir semua sekolah tidak terpenuhi.

"Contohnya, kami pikir di SMAN 3 akan membludak, tapi tidak demikian. Seperti pada jalur afirmasi kuotanya 65, sedangkan yang mendaftar hanya 28 orang. Memang pada jalur prestasi kuotanya 65, yang mendaftar 106. Namun ini hanya satu-satunya SMA yang pendaftarnya pada jalur tersebut melebihi kuota," ujar Lagat.

Baca juga: Pusat Data Nasional terganggu berdampak ke imigrasi hingga PPDB Dumai

Tak hanya itu pihaknya masih menemukan sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online akibat kurangnya ruang kelas. Ini terjadi bukan hanya enam bulan tapi tahunan, sehingga mengganggu kualitas belajar mengajar.

Ia berharap temuan Ombudsman dijadikan evaluasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) untuk pelaksanaan PPDB selanjutnya.

"Pertegas juknis, lakukan sosialisasi yang lebih masif terkait jalur-jalur PPDB, serta kami harap tidak ada diskresi khusus Gubernur yang membuat penumpukan di beberapa sekolah yang dianggap favorit, apalagi sudah dibuat sekolah-sekolah alternatif," tegas Lagat.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB dan membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat disilakan melapor jika ada penyimpangan.
"Hubungi WhatsApp pengaduan kami di 08119813737," ujar Lagat.

Baca juga: Pj Gubernur Jabar: Sekolah jangan takut terhadap ancaman dalam PPDB
 

Pewarta: Ogen
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024