Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan mengajak para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan, meski UU KIA masih menunggu pengesahan oleh Presiden untuk diundangkan dalam lembaran negara, tetapi penting untuk membangun kesamaan pemahaman sejak dini.  

"Walaupun UU KIA ini belum berlaku, tetapi kita harus siap-siap supaya Tripartit (unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh) memiliki pemahaman yang sama, sehingga nanti kalau diberlakukan tidak kaget atau heboh, terjadi hiruk pikuk," ucap Indah.  

Ia menyampaikan hal tersebut pada acara Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Penyamaan Pemahaman Implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (2/7).  

Ia mengemukakan, pihaknya menyambut baik kehadiran UU KIA karena sejalan dengan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Kemnaker, yakni terus mempromosikan dan mewujudkan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja di tempat kerja.  

"Jadi kita sambut kehadiran UU KIA dengan sangat riang gembira. Tidak ada regulasi yang membuat hidup lebih terpuruk, jadi pasti regulasi hadir ada niatan bagus," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, kehadiran regulasi KIA tersebut semakin memberikan legitimasi tentang pentingnya fasilitas kerja bagi pekerja, utamanya pekerja perempuan.

Menurutnya, UU KIA juga melegitimasi pentingnya negara mengingatkan pemberi kerja dan pekerja untuk sama-sama memiliki perhatian bukan hanya kepada perempuan, melainkan juga kepada anak dan keluarganya.

"Mereka menjadi satu kesatuan yang nantinya berkontribusi terhadap produktivitas si pekerja perempuan, sehingga akhirnya berkontribusi pula pada produktivitas dan daya saing perusahaan, kemudian juga berkontribusi pada daya saing negara," tuturnya.

Baca juga: Partisipasi bermakna publik penting susun peraturan pelaksana UU KIA
Baca juga: Panja RUU KIA: Lama cuti ayah dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Baca juga: KemenPPPA: UU KIA lindungi peran ibu pekerja dalam tumbuh kembang anak

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2024