Jakarta (ANTARA) - Kesibukan yang padat mungkin menjadikan anda lupa dengan kewajiban membayar pajak tiap tahun. Tanpa disadari nominal pembayaran pajak anda tertunggak dan memiliki denda.
Tidak perlu khawatir dalam kondisi seperti ini. Anda masih bisa lunasi tunggakan PBB beserta denda karena keterlambatan pembayaran melewati batas waktu dengan aman dan praktis.
 
Pada SPPT anda dapat tahu nominal biaya PBB yang harus dibayar, namun karena anda menunggak dan sekira memiliki denda, nominal yang harus anda bayarkan segera bisa lebih besar.
 
Terdapat beberapa cara yang dapat anda lakukan, melakukan pembayaran secara langsung atau secara online. Hanya tinggal pilih sesuai dengan kondisi anda.

1. Website Resmi Pajak Daerah
● Buka website pajak daerah sesuai domisili anda
● Pilih Pajak Bumi dan Bangunan
● Masukkan domisili
● Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
● Pilih tahun pembayaran, lalu ketik “Bayar”
● Layar akan menampilkan jumlah tagihan tunggakan PBB

2. Alfamart, Indomaret, atau Minimarket lain
● Buka link website minimarket yang anda tuju
● Pada pilihan produk, pilih “Pajak Bumi & Bangunan”
● Pilih kota atau kabupaten domisili Objek Pajak
● Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
● Pilih tahun pajak yang akan dibayar
● Layar akan menampilkan tagihan PBB yang tertunggak

3. Kantor Pos
● Datang ke kantor pos di daerah terdekat anda
● Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan dan NOP dengan 18 digit.
● Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ada dalam rincian tagihan

Setiap besaran denda PBB diberlakukan sebesar 2 persen/bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Contoh jika anda memiliki biaya PBB sebesar Rp7,5 Juta dengan pembayaran sampai batas pada 31 Agustus 2024 dan baru membayar pada bulan November 2024, maka kamu memiliki tunggakan 3 bulan.

Pembayaran denda yang anda miliki dapat dihitung seperti berikut:

Denda = NJKP x 2 persen x jumlah bulan terlambat = Rp 7,5 Juta x 2 persen x 3 = Rp 450 Ribu. Maka total pembayaran untuk lunasi tunggakan PBB anda sebesar Rp 7,5 Juta + Rp 450 Ribu = Rp 7,95 Juta.

Demikian cara lunasi tunggakan PBB dan dendanya. Ikuti cara tersebut anda akan mudah memeriksa dan membayar tagihan pajak anda tanpa ribet dan sesuai dengan aturan.

Baca juga: Ternyata balik nama PBB tidak sulit! Ini cara, syarat, dan biayanya

Baca juga: Simpel! Begini cara bayar PBB online

Baca juga: Cek tagihan PBB secara online, tak perlu ke kantor pajak

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
COPYRIGHT © ANTARA 2024