Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pembangunan hunian Rumah Barokah Palmerah, Jakarta Barat, merupakan skema Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) pertama di Indonesia.

"Hunian ini menjadi KTV pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Rumah Barokah Palmerah ini awalnya merupakan hunian yang padat dan kumuh serta dihuni oleh sembilan kepala keluarga (KK) dengan tanah yang tidak terlalu luas dan cenderung sempit.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk merealisasikan model penataan kawasan permukiman yang berlandaskan skema kota berkelanjutan.

Baca juga: Ada 100 rumah di Jakarta Pusat yang dibedah

Program tersebut dibangun berkonsep hunian vertikal empat lantai dengan sembilan unit hunian, dilengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai standar hunian layak.

"Baik dari segi ketahanan bangunan, sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi maupun jaminan legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi para pemilik hunian," tuturnya.

Heru berharap para penerima manfaat bisa memperoleh kehidupan yang layak dan dapat menjaga lingkungan sekitar serta terhindar dari penyakit menular seperti Tuberkulosis (TB).

"Kepada para penerima manfaat, kami berharap agar dapat lebih mandiri dalam mengelola, memelihara, dan merawat Rumah Barokah Palmerah," katanya.

Ia melanjutkan bahwa peningkatan kualitas fisik hunian ini berpotensi meningkatkan kondisi taraf ekonomi dan masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Baca juga: Baznas-Bazis bedah 180 rumah di Jakarta Selatan

Bangunan Rumah Barokah Palmerah ini dilengkapi hak atas tanah karena bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.

Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.

Pelaksanaan pembangunan Rumah Barokah Palmerah ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 369 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat.

Hal ini menghasilkan kesepakatan antara pemilik tanah dengan peserta Konsolidasi Tanah (KT).
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024