Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait optimalisasi Permenaker Nomor 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja Konstruksi.

Kegiatan FGD dilaksanakan di Jakarta dan dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Perumnas, serta 45 asosiasi/perkumpulan pengusaha konstruksi di Indonesia, demikian keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam penjelasannya kepada peserta, Asisten Deputi Kepesertaan Pekerja Migran Indonesia dan Jasa Konstruksi BPJAMSOSTEK Vinca Meitasari mengatakan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan risiko terjadi kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

"Pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerjanya ke program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan," kata Vinca.

Dia menyatakan BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan program JKK dilakukan secara menyeluruh.

BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan maupun pengobatan pekerja hingga dinyatakan sembuh serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit. Selain itu juga menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja, bahkan memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia

Sedangkan melalui program JKM, BPJAMSOSTEK memberikan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris. Santunan diberikan ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

"Untuk iuran sektor jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum di Surat Perintah Kerja (SPK). Pembayaran iuran cukup sekali selama masa proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan dan mencakup seluruh pekerja yang dilaporkan," ujar Vinca.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Brian Aprinto, menambahkan bahwa untuk pengembang perumahan tersedia fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan subsidi bunga untuk kredit konstruksi pembangunan perumahan.

Manfaat layanan tambahan lainnya bagi pekerja antara lain fasilitas subsidi bunga untuk kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP) dengan persyaratan pekerja telah satu tahun menjadi peserta, merupakan pembelian rumah pertama, tertib administrasi dan iuran serta tidak daftar sebagian pekerja, upah dan program.

Fasilitas subsidi bunga kredit tersebut disalurkan melalui bank kerja sama penyaluran MLT.

Brian berharap ke depan perlindungan tenaga kerja bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi khususnya di Indonesia dapat berjalan maksimal. "Pengusaha jasa konstruksi seyogyanya mendaftarkan proyeknya paling lama 14 hari setelah SPK diterbitkan serta memberikan data tenaga kerja yang valid kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Baca juga: Bpjamsostek salurkan santunan korban meninggal kebakaran hotel

Baca juga: BPJAMSOSTEK bagikan peralatan ramah lingkungan di Hari Lingkungan

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024