Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun hingga lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Jaksa.

Baca juga: Saksi mahkota: Jalan Tol MBZ dibuat naik turun untuk menghemat biaya

Jaksa membeberkan, keempat terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Secara perinci, Djoko dan Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut keempatnya agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Baca juga: Saksi mahkota: Rencana desain Tol MBZ sesuai dengan kriteria JCC

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan keempat terdakwa, yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, yaitu keempat terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Khusus Yudhi, penyakit ginjal yang dideritanya serta pengakuannya merasa bersalah turut menjadi hal yang meringankan tuntutan hukuman itu.

Baca juga: Ketua panitia lelang proyek Tol MBZ akui tak punya sertifikat keahlian

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, keempat terdakwa diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Baca juga: Ahli sebut ada 53 titik landaian di 17 km Jalan Tol Layang MBZ
Baca juga: Ahli sebut ada potensi Tol Layang MBZ tak capai umur 75 tahun
Baca juga: Saksi ungkap mutu beton Tol Layang MBZ di bawah SNI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024