Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta secara intensif melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 
 
"Selain melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) DKI Jakarta Burhanudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
 
Burhanuddin menjelaskan, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima laporan dari masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
 
Menur​​​​​​ut Burhanuddin, berdasarkan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya ada sejumlah rekomendasi perbaikan.
 
"Sejak 24 Juni 2024 sampai 7 Juli 2024, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan dan direkomendasikan untuk dilakukan saran perbaikan, seperti jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker dan sebagainya," katanya.

Baca juga: KPU Jakbar lakukan coklit pada 1.448.622 warga setempat
Baca juga: KPU DKI sosialisasikan batas usia calon gubernur sesuai PKPU Nomor 8
 
Bawaslu Jakarta Utara melakukan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Senin (8/7/2024). ANTARA/HO-Bawaslu Jakut
Berikut daftar temuan dan direkomendasikan untuk dilakukan saran perbaikan:
1. Jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker:
- Jakarta Pusat   : ada 40 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: ada 60 KK di 3 kecamatan
- Jakarta Timur   : ada 26 KK di 2 kecamatan
 
2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker:
- Jakarta Pusat   : ada 36 KK di 2 kecamatan
- Jakarta Utara    : ada 10 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Barat    : ada 4 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: ada 49 KK di 6 kecamatan
- Jakarta Timur   : ada 34 KK di 3 kecamatan
 
3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door)
- Jakarta Utara : 2 Pantarlih di 1 kecamatan
 
4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:
- Jakarta Utara     : 1 Pantarlih di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan : 41 Pantarlih di 1 kecamatan
 
5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain:
- Jakarta Pusat   : 2 Pantarlih di 1 1 kecamatan
- Jakarta Utara.   : 1 Pantarlih di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
 
6. Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu juga menemukan warga yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah dicoklit untuk menjadi pemilih sehingga direkomendasikan untuk dicoret.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024