Jakarta (ANTARA News) - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dan kuasa hukumnya tetap pada pembelaannya dan menolak dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan pembunuhan Holly Angela Hayu.

Hal ini disampaikan Gatot dan kuasa hukumnya menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Kami tetap pada pembelaan yang Mulia. Baik pembelaan pribadi maupun tim kuasa hukum," jawab Alfrian Bondjol.

"Terdakwa bagaimana," tanya Hakim kepada Gatot.

"Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum," kata Gatot, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik oleh Jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa.

Majelis pun memutuskan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan dilaksanakan Selasa (8/7) mendatang.

Gatot, usai sidang, mengatakan bahwa pembelaannya yang disampaikan pada sebelumnya sudah sesuai dengan fakta persidangan, sehingga dirinya berharap hakim dapat menilai secara objektif dan memutus secara adil.

"Dari awal kita sudah optimis. Semua tinggal di majelis hakim," ungkap Gatot.

Dalam dupliknya, JPU tetap menuntut Gatot bersalah.

"Bahwa kami tetap pada tuntutan teradap saudara terdakwa yakni terdakwa terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain tewas atau penganiayaan berencana juncto Pasal 1 dan 2 KUHPidana," kata Jaksa Derry .

JPU menuntut Gatot dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, namun Gatot dalam pledoinya membantah tudingan JPU tersebut.

Sedangkan Gatot dalam pledoinya menyatakan dirinyanya didudukan sebagai terdakwa sudah bercampurnya antara opini, fakta dan rekayasa.
(J008/E001)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2014