Manokwari (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Papua Barat menetapkan AR, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat AKBP JH Sitorus di Manokwari, Selasa (27/10), mengatakan bahwa penetapan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor KONI di wilayah tersebut.

Menyusul penetapan itu, kata Sitorus, Polda Papua Barat telah melayangkan surat panggilan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Tersangka AR dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari Selasa (27/10)," kata dia.

Polda, kata dia, masih dapat memaklumi ketidakhadiran AR. Namun, jika hingga panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir, Polda akan menjemput paksa.

Sitorus menjelaskan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan bukti formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta bukti materiil dalam pelaksanaan pembangunan itu.

"Sejumlah saksi telah diperiksa. Semua keterangan saksi mengarah kepada dia (AR) dan itu yang tidak bisa dipungkiri," kata Sitorus.

Polda, lanjut dia, saat ini menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat.

Dugaan sementara kerugian negara dalam proyek ini kurang lebih Rp27 miliar. Jumlah ini, kata dia, diperoleh dari selisih anggaran yang dicairkan dengan realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D), lanjut dia, dana pembangunan Kantor KONI tahun anggaran 2012 dan 2013 kurang lebih Rp43 miliar.

"Namun, belakangan diketahui bahwa pembangunan itu hanya menghabiskan dana Rp16 miliar," katanya.

Pewarta: Toyiban
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015