Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menemukan puluhan rim pita cukai palsu dengan nilai lebih dari Rp4,5 miliar yang dicetak di kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat. "Berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya tindak pidana bidang cukai berupa penjualan pita cukai palsu, Tim Penyidikan dan Penindakan Kanwil DJBC Jakarta melakukan pengawasan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Nasir Adenan, di Jakarta, Kamis. Menurut Nasir, dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 rim (120.000 keping) pita cukai palsu dengan Harga Jual Eceran (HJE) senilai Rp4.650 per keping bernilai keseluruhan Rp558 juta. Pelaku berinisial EM dan UD berhasil ditangkap dan dibawa ke Kanwil DJBCB Jakarta dan dilakukan proses penyidikan. Berdasar hasil pengembangan dan pemeriksaan terungkap bahwa EM dan UD tidak sendiri melakukan tindak pidana itu, tetapi terdapat jaringan penjualan pita cukai palsu yang berujung pada tempat pencetakan pita cukai palsu itu di CV SA yang beralamat di Jalan Kalibaru Jakarta Pusat. Bersamaan dengan itu ditangkap pula pelaku lainnya yaitu W, S, EA, dan R. Aparat BC menyita sejumlah barang bukti dari CV SA, antara lain 18 negatif film untuk mencetak pita cukai palsu (HJE Rp4.650 dan Rp3.550 per keping), 3 unit mesin cetak merk oliver buatan Jerman, dan peralatan pendukung pencetakan (plat pelapis, tinta cetak dan lainnya). BC juga menyita 10 rim @500 lembar @120 keping pita cukai palsu HJE Rp4.650 dengan nilai keseluruhan Rp2,79 miliar. Selain itu 5 rim @500 lembar @ 120 keping pita cukai palsu HJE Rp3.550 per keping dengan nilai keseluruhan Rp1,065 miliar. Pihak BC juga menemukan 212 lembar @ 120 keping pita cukai palsu HJE Rp3.350 dengan nilai keseluruhan Rp90,31 juta, dan 172 lembar @ 120 keping pita cukai palsu HJEB Rp4.650 dengan nilai keseluruhan Rp95,98 juta. "Berdasar pengakuan pelaku, setiap mesin cetak mempunyai kapasitas produksi sebesar 30.000 lembar (60 rim) per 8 jam produksi dengan pesanan seminggu diperkirakan rata-rata 5 rim (300.000 keping), sehingga diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara dalam seminggu rata-rata antara Rp1,06 miliar hingga Rp1,4 miliar," kata Nasir. Menurut dia, perbuatan memalsukan pita cukai melanggar Pasal 55 huruf b UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 1 hingga 8 tahun dan pidana denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007