PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemerintah mulai berlakukan syarat penerbangan di masa PPKM Darurat Jawa Bali

  • Senin, 5 Juli 2021 22:44 WIB

Petugas berjaga untuk memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat udara di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Pemerintah mulai memberlakukan syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat yaitu kewajiban membawa Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Sejumlah calon penumpang pesawat mengantre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). Pemerintah mulai memberlakukan syarat penerbangan pada masa PPKM Darurat yaitu kewajiban membawa Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil pada H-2 keberangkatan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait