PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi

  • Kamis, 23 Desember 2021 13:38 WIB

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kedua kiri belakang) berjalan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait