PON XXI dan Peparnas XVII 2024

MK tolak enam gugatan UU IKN

  • Selasa, 31 Mei 2022 14:55 WIB

Hakim Konstitusi Aswanto membacakan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022). Dalam sidang tersebut MK memutuskan tidak menerima enam perkara yang diajukan pemohon terkait gugatan UU IKN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

\

\

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) membacakan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022). Dalam sidang tersebut MK memutuskan tidak menerima enam perkara yang diajukan pemohon terkait gugatan UU IKN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

\

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait