PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penetapan Pengelolaan Wilayah Kerja Migas

  • Jumat, 11 Mei 2018 21:40 WIB
Penetapan Pengelolaan Wilayah Kerja Migas

Penetapan Pengelolaan Wilayah Kerja Migas

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto (tengah) didampingi Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi (kiri) dan Plt Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Penetapan Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Terminasi Tahun 2019 di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/5/2018). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan keputusan terkait pengelolaan empat Wilayah Kerja (WK) Migas yang kontrak kerja samanya (KKS) akan berakhir atau terminasi pada 2019. Empat WK itu ialah WK Jambi Merang, WK Raja/Pendopo, WK Seram-Non Bula, dan WK Bula dan dari empat WK tersebut, dua di antaranya diberikan penuh kepada Pertamina (100%). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Penetapan Pengelolaan Wilayah Kerja Migas

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait