PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Vonis Kasus BLBI

  • Senin, 24 September 2018 17:57 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kiri) bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018). Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama 

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait