PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Vonis delapan tahun penjara untuk Frederick Siahaan

  • Senin, 18 Maret 2019 22:40 WIB

Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019). Mantan Direktur Keuangan Pertamina tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019). Mantan Direktur Keuangan Pertamina tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia oleh Pertamina, Frederick Siahaan (kedua kanan) memeluk istrinya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2019). Mantan Direktur Keuangan Pertamina tersebut divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait