PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Sidang vonis penyuap Romahurmuziy

  • Rabu, 7 Agustus 2019 21:55 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Haris Hasanudin berjalan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Haris yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Muafaq yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif divonis satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Haris Hasanudin (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Haris yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait