Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk memudahkan peserta mengakses layanan kesehatan.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.