Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap tahun dengan sejumlah pertimbangan. Peraturan ini mulai berlaku 10 November 2023.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.