ANTARA - Seorang pria berinisial ANG (48) di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dijerat hukum lantaran membersihkan lahan dengan cara dibakar dengan alasan ingin cepat mendapatkan upah. Dugaan pembakaran lahan itu terjadi di jalan HM Hatta atau ruas Lingkar Selatan Sampit.(Redianto Tumon/Soni Namura/Sizuka)