ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah membentuk tim peninjau perizinan kegiatan yang berlangsung di Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Setelah ditinjau dalam waktu maksimal 7 hari, Pemprov DKI akan memutuskan untuk membatalkan, menunda, atau mengeluarkan izin peninjauan bersyarat.(Kuntum Khaira Riswan/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)