ANTARA - Untuk menjaga kestabilah harga bahan pokok ditengah wabah COVID-19, Satuan Tugas Pangan Provinsi Papua melakukan inspeksi mendadak guna mengecek ketersediaan bahan pokok. Satgas Pangan menghimbau para pelaku usaha tidak menimbun dan menaikan harga, dan sanksi tegas berupa ancaman hukum 5 tahun penjara akan diberikan bagi mereka yang melanggar. (Laksa Mahendra/Satrio Giri Marwanto/Saras Krisvianti)