ANTARA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran (SE) sebagai pedoman bagi aparat dalam melakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran di area pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya tahap dua. Pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya tahap pertama, pada 28 April - 11 Mei, penindakan bagi masyarakat hanya berupa teguran, yang dinilai belum efektif menekan penyebaran virus COVID-19.
(Hanif Nasrullah/Rayyan/Feny Aprianti)
(Hanif Nasrullah/Rayyan/Feny Aprianti)