ANTARA - "Rapid test" masih menjadi persyaratan yang harus dilampirkan jika ingin berpergian ke keluar kota. Bahkan juga menjadi syarat untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. Tarif "rapid test" masih menjadi persoalan terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah pun telah menetapkan batasan tarif tertinggi "rapid test" sebesar Rp150 ribu. Berikut adalah pendapat sebagian masyarakat dan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tentang biaya "rapid test". (Kuntum Khaira Riswan/Fadzar Ilham Pangestu, Subur Atmamihardja/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)