ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, pada Selasa (22/12), memusnahkan barang bukti penanganan perkara sejak bulan Agustus hingga Desember 2020. Didominasi kasus narkoba yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkra, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,608 Kg dan pil PCC (sejenis obat penahan sakit) sebanyak 316 tablet. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)