ANTARA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 orang terduga pelaku perjudian daring dan kasus akses ilegal pada Kamis (14/10). Kasubdit 2 Tindak Pidana Siber, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menyatakan pelaku telah menyusup sebanyak 12 website milik pemerintah dan 43 website perjudian online. (Helmut Timothy/Arif Prada/Anom Prihantoro)