ANTARA - Menindaklanjuti instruksi dan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian kapasitas ruang kelas, menjadi 50 persen dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan yang berlaku mulai Jumat (4/2), sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi COVID-19, terutama varian Omicron. (Putri Hanifa/Arif Prada/Farah Khadija)