ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Senin (4/4), mulai menerapkan kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, di Kabupaten Sanggau.. Namun untuk mendapatkan hak prerogatif tersebut, PPLN harus menjalani tes PCR dengan hasil negatif. (Indra Budi Santoso/Yovita Amalia/Rinto A Navis)