ANTARA -Satuan Reskrim Polres Langsa meringkus “N” mantan penjabat (Pj) Kepala Desa di Desa Alur Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Dalam konpers Rabu (22/6), Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rahman menyebut bahwa N diduga melakukan tindak pidana korupsi dari dana desa mencapai Rp373 juta .(Try Vanny S/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)